Mahasiswa Tim II KKN Undip Perkenalkan Pemahaman Tentang Teori Penerapan Peneyelsaian Perkara Tindak Pidana Jalur Non Litigasi Dengan Prinsip Restorative Justice

Penyuluhan Terhadap Perangkat Desa Jeblog (Dokumen: Foto Pribadi)

Rakyat Sipil, Klaten - Tim II KKN Universitas Diponegoro (Undip) mengadakan penyuluhan mengenai Penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalur non litigasi dengan penerapan prinsip Restorative Justice (RJ).

Acara yang berlangsung pada hari Senin (22/07/24) ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dari perangkat desa akan pentingnya penyelesaian perkara tindak pidana melalui jalur non litigasi dengan penerapan prinsip Restorative Justice.

Kegiatan yang diadakan di Kantor Kelurahan Desa Jeblog ini berlangsung dengan antusiasme tinggi dari perangkat desa. Program yang dipimpin oleh Rizky Nurfazri, mahasiswa Prodi Ilmu Hukum, Tim II KKN Undip, memberikan pemahaman kepada perangkat desa mengenai apa itu penjelasan mengenai Restorative Justice dan juga memberikan pengetahuan tentang apa saja ketentuan-ketentuan perkara tindak pidana yang dapat di Restorative Justice.

Rizky dalam pembukaannnya menyatakan bahwa dalam penyelesaian perkara tindak pidana tidak selamanya menggunakan jalur litigasi. “Restorative justice adalah sebuah pendekatan dalam menyelesaikan konflik hukum perkara pidana dengan menggelar mediasi di antara korban dan pelaku, dan terkadang juga melibatkan para perwakilan masyarakat secara umum.” Ujarnya.

Kepala Desa Jeblog, Drs. Henry Prakoso, menyambut baik program ini dengan menyatakan apresiasinya terhadap upaya dari mahasiswa tersebut. Kepala Desa Jeblog juga berharap bahwa seluruh perangkat desa dapat berpartisipasi aktif ketika ada tindak perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan prinsip Restorative Justice ini. “Program tentang Restorative Justice ini merupakan program yang sangat baik, akan tetapi kami belum mengetahui tentang apa saja syarat-syarat dan juga ketentuan agar perkara tindak pidan aitu dapat diselesaikan dengan Restorative Justice. Harapan saya dengan adanya penyuluhan mengenai program Restorative Justice ini seluruh perangkat desa dapat memahami lebih lanjut tentang apa itu Restorative Justice dan bagaimana cara penyelesaiannya.”

Pelaksanaan Kegiatan Program Restorative Justice (Dokumen: Foto Pribadi)

Selama acara, seluruh perangkat desa turut hadir dan berpartisipasi aktif. Diskusi interaktif dan sesi tanya jawab memberikan kesempatan bagi perangkat desa untuk memahami lebih lanjut tentang penerapan prinsip Restorative Justice ini.

Mereka menyadari bahwa ketertiban dan penyelesaian permasalahan hukum ini bukan semata-mata tugas apparat penegak hukum saja, melainkan masyarakat, tokoh masyarakat, serta perwakilan masyarakat dapat turut andil dalam penyelesaian perkara tindak pidana dengan penerapan prinsip Restorative Justice.

Dengan terlaksananya program ini, diharapkan perangkat desa dapat berapartisipasi aktif dan juga membantu penyelesaian tindak perkara pidana yang dapat diselesaikan dengan prinsip Restorative Justice ini.


0 Komentar

Jasa Penerbitan Buku dan ISBN